Visa China (Konsulat Jakarta) diberikan kepada individu yang ingin bepergian ke China untuk berbagai tujuan, seperti wisata, bisnis, kerja, atau kunjungan.
Visa China terdiri dari beberapa jenis, yaitu Single Entry, Double Entry, dan Multiple Entry, dengan ketentuan sebagai berikut:
Single Entry: masa berlaku 3 bulan dengan durasi tinggal 30 hari.
Double Entry: masa berlaku 6 bulan dengan durasi tinggal 30 hari per kunjungan.
Multiple Entry: masa berlaku 12 bulan dengan durasi tinggal 30 hari per kunjungan.
Pengajuan visa Multiple Entry memerlukan appointment di Kedutaan China.
Layanan Reguler: proses sekitar 7–8 hari kerja
Layanan Express: proses sekitar 6–7 hari kerja
⏱ Seluruh estimasi waktu pengerjaan terhitung sejak dokumen lengkap dan diajukan ke Kedutaan China.
Pengurusan visa melalui Konsulat China di Jakarta berlaku untuk pemohon yang berdomisili di wilayah:
Jakarta
Banten
Jawa Barat
Kalimantan
Sulawesi
Papua
Surat yang berkaitan dengan pekerjaan :
Jika Karyawan :
Jika Pemilik Usaha :
*Kedutaan dapat meminta dokumen tambahan jika diperlukan
Tim Pasti Visa akan mengecek dokumen yang dibutuhkan
Tim Pasti Visa akan menginformasikan jika hasil visa sudah keluar
Tim Pasti Visa akan mengajukan dokumen ke Kedutaan/Visa Center
Pembayaran akan dilakukan jika dokumen sudah berhasil di kembalikan ke Kedutaan/Visa Center
Tim Pasti Visa akan mengembalikan dokumen yang diterima
Tim Pasti Visa akan mengajukan dokumen ke Kedutaan/Visa Center
Tim Pasti Visa akan mengecek dokumen yang dibutuhkan
Pembayaran akan dilakukan jika dokumen sudah berhasil di kembalikan ke Kedutaan/Visa Center
Tim Pasti Visa akan menginformasikan jika hasil visa sudah keluar
Tim Pasti Visa akan mengembalikan dokumen yang diterima