Visa Jepang Waiver merupakan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-Paspor Indonesia yang ingin bepergian ke Jepang tanpa mengajukan visa stiker. Fasilitas ini hanya berlaku untuk tujuan wisata, seperti liburan, kunjungan singkat, atau kegiatan non-komersial.
Visa waiver memiliki masa berlaku hingga 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor (mana yang lebih dahulu berakhir). Selama masa berlaku tersebut, pemegang visa waiver dapat masuk ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal 15 hari per kunjungan.
Visa waiver tidak diperbolehkan untuk tujuan kerja, kegiatan berbayar, atau tinggal jangka panjang, dan penggunaannya tetap tunduk pada pemeriksaan serta persetujuan imigrasi Jepang saat kedatangan.
Surat yang berkaitan dengan pekerjaan :
Jika Karyawan :
Jika Pemilik Usaha :
*Kedutaan dapat meminta dokumen tambahan jika diperlukan
Tim Pasti Visa akan mengecek dokumen yang dibutuhkan
Tim Pasti Visa akan menginformasikan jika hasil visa sudah keluar
Tim Pasti Visa akan mengajukan dokumen ke Kedutaan/Visa Center
Pembayaran akan dilakukan jika dokumen sudah berhasil di kembalikan ke Kedutaan/Visa Center
Tim Pasti Visa akan mengembalikan dokumen yang diterima
Tim Pasti Visa akan mengajukan dokumen ke Kedutaan/Visa Center
Tim Pasti Visa akan mengecek dokumen yang dibutuhkan
Pembayaran akan dilakukan jika dokumen sudah berhasil di kembalikan ke Kedutaan/Visa Center
Tim Pasti Visa akan menginformasikan jika hasil visa sudah keluar
Tim Pasti Visa akan mengembalikan dokumen yang diterima